Nasional

Pembangunan Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi dan Pendidikan Akan Dipercepat

Dibaca : 976

Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.

Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.

Dasar pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.

Pasar Rakyat-1Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.

Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top