Kriminal

Pemain 378 asal Palembang Terciduk di Mall Payakumbuh

Dibaca : 1.3K

Payakumbuh, Prokabar – Perjalanan “AY” (36), terduga pemain kasus 378 (penipuan,-red), asal Jalan Sematang, Lorong Budi Utama, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berakhir di Payakumbuh.

Lelaki itu, diciduk anggota Polsekta Payakumbuh dipimpin Kapolsekta Komisaris Russirwan, Minggu (20/5) kemarin di dalam areal Mall Payakumbuh, jantung kota setempat. “Ada beberapa LP yang menjerat pelaku,” kata Russirwan.

Laporan polisi (LP) dengan terlapor “AY” ini, masuk ke Mapolres Payakumbuh dan sebahagian lain di Polres Tanah Datar. “Di Polsekta, tidak ada LP nya. Kemarin, terduga pelaku langsung kita serahkan ke Satreskrim,” jelas Russirwan.

Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka “AY” saat diperiksa penyidik Polsekta Payakumbuh mengaku, melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjual bahan bangunan kepada korban.

Kemudian setelah uang diambil dari korban, pelaku langsung pergi dan menghilang dari Batusangkar. Begitu pula dengan LP yang ada di Polres Payakumbuh. “Kasus ini, kita serahkan ke Satreskrim,” demikian Russirwan.

Penangkapan terhadap “AY”, dilakukan dengan cepat. Usai ditangkap di Mall Payakumbuh, pelaku dan barang bukti kendaraan yang jenis sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsekta. (vbm)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top