Daerah

Pejabat Lama Diberhentikan Atas Kasus Asusila, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Jambak 

Dibaca : 340

Pasaman, Prokabar – Bupati Pasaman Benny Utama melantik Wali Nagari Jambak terpilih sekaligus pengambilan sumpah dan serah terima jabatan dari pelaksana tugas (Plt) Wali Nagari Jambak dengan masa jabatan 2023-2026.

Wali Nagari yang dilantik Yong Hendri ditekankan untuk sesegera mungkin memaksimalkan laju roda pemerintahan nagarinya pasca kisruh sebelumnya.

“Pada wali segeralah pacu program pemerintahan nagari. Jangan terlalu bereforia karena tiga tahun bukanlah waktu yang lama untuk memacu roda pemerintahan yang tertinggal,” kata Bupati Benny.

Sebelumnya, Wali Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping yang lama diberhentikan gegara kasus video asusila. kini pemerintahan dan masyarakatnya kembali berbenah.

Bersama unsur masyarakat, mulai dari Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama dan Cadiak Pandai dan Pemuda serta unsur nagari lainnya melakukan pemilihan wali nagari Pengganti Antar Waktu. (PAW).

Hasilnya, Yong Hendri unggul dalam pemilihan tersebut. Pemilihan PAW Wali Nagari ini dilakukan setelah wali lama diberhentikan Bupati Pasaman kurang lebih 18 bulan nan lampau.

Wali nagari sebelumnya, EM diberhentikan setelah tersebarnya video asusilanya. Dalam video itu EM tampak melakukan video call dengan seorang perempuan yang mengarah ke tindakan pornografi. Kejadian ini terjadi pada Januari 2021 lalu. Hingga akhirnya EM diberhentikan Bupati Benny Utama.

EM pun menempuh jalur hukum atas proses pemberhentiannya, namun EM kalah dan dengan sah ia diberhentikan. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top