Daerah

Pasaman Kini Punya Insitusi Penerima Wajib Lapor Pecandu Obat Terlarang dan Narkoba

Dibaca : 496

Pasaman, Prokabar — Ingin bertaubat dan berhenti mengkosumsi obat-obat terlarang hingga narkoba, para pecandu khususnya di Pasaman agaknya bisa melapor ke Puskesmas Lubuk Sikaping.

Pasalnya, pukesmas ini resmi menjadi Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk tempat rehabilitasi bagi pecandu atau pengguna narkoba didaerah itu.

“Ini adalah kemajuan yang sangat kita nantikan. Dengan kata lain, pecandu yang ingin bertaubat di sinilah tempat rehabilitasinya,” kata Asisten Bidang Politik, Hukum dan HAM, Hermanto usai meresmikan Puskesmas IPWL, Selasa (18/12)

Diakui Hermanto, sebagai daerah yang menjadi perlintasan peredaran narkoba, keberadaan IPWL sangat diperlukan. Mengingat di Pasaman sendiri, tingkat peredaran dan pencandu narkoba cukup tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Amdarisman mengatakan, Puskesmas Lubuk Sikaping sudah sejak tahun 2016 lalu ditunjuk oleh KemenKes sebagai IPWL di Pasaman. Namun akibat belum tersedianya tenaga medis yang sudah di assesment atau lulus pelatihan, niat baik ini baru terwujud di akhir tahun 2018.

Ada empat orang petugas IPWL yaitu dokter Jenni Pitriana sebagai penanggungjawab, Wiwiyanti sebagai asessor, Nelly Suarni petugas labor dan Ns. Indriana, sebagai  verifikator.

“Mantapnya itu, seluruh biaya klaim rehabilitasi pecandu ditanggung Kemenkes alias gratis,” tutup Amdarisman. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top