Kriminal

Pakai Sabu di Ruang Kelas SD 03 Sasak, Polres Pasbar Ringkus Dua Pemuda


Polres Pasbar tangkap dua pemuda, RA (32) dan U (23) pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di ruangan Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.

Dibaca : 892

Pasaman Barat, Prokabar – Polres Pasbar tangkap dua pemuda, RA (32) dan U (23) pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di ruangan Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.

“Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 17.15 WIB Kamis kemaren karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto, Sabtu (20/03).

Ia mengatakan, kedua pelaku itu warga Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening.

Selain itu turut polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol lasegar, dua mancis, satu telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (18/3/2021) sore ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di dalam salah satu ruangan kelas di SDN 03 Sasak.

“Berdasarkan informasi itulah, tim langsung menuju lokasi dan menemukan RA dan U sedang memakai sabu dan langsung kita amankan ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eri yanto.

Ia menyebut, kedua tersangka itu terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top