Daerah

Padang Pariaman Terinovatif Kedua di Indonesia, Ini Pesan Tjahjo Kumolo

Dibaca : 515

Jakarta, Prokabar —  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai daerah berinovasi pada malam penganugerahan Innovative Government Award 2018. Kabupaten Padang Pariaman meraih peringkat dua nasional dalam ajang yang dihelat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

“Selamat kepada peraih penghargaan, lanjutkan berinovasi untuk service excellent kepada masyarakat,” kata Tjahjo di Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta baru-baru ini.

Tjahjo meminta agar kepala daerah tidak takut berinovasi karena sudah ada jaminan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi penyelenggara inovasi daerah menurut Tjahjo diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Berkaitan dengan inovasi yang kemungkinan berimplikasi hukum, para kepala daerah tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyelenggaraan inovasi daerah yang terkait dengan penggunaaan anggaran sudah diatur sesuai dengan tata administrasi keuangan yang berlaku. Selain itu sudah dibuat juga nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi hambatan dalam melakukan pembangunan.

“Ketertinggalan pembangunan sebuah daerah akan difasilitasi percepatan pembangunannya melalui replikasi inovasi daerah yang telah menjadi best practise dengan memodifikasi inovasi tersebut sesuai kearifan lokal daerah-daerah tersebut,” ujar Tjahjo.

Sementara itu mekanisme penilaian Innovative Government Award dilihat dari tiga hal yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat. Semuanya didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah.

Lima kriteria yang dimaksud pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kelima, dapat direplikasi.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top