Daerah

Organisasi Kesehatan Pasaman Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law 

Dibaca : 372

Pasaman, Prokabar – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ikut terjadi di Pasaman. Ratusan tenaga kesehatan Kabupaten Pasaman menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Pasaman dan RSUD Lubuk Sikaping, Senin (8/5).

Dengan membagikan bunga, massa meminta agar pemerintah membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Organisasi profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai penolakan RUU tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya.

Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan Kesehatan.

Koordinator aksi damai, dokter Hamdi mengatakan, tujuan digelarnya aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikarenakan RUU tersebut dinilai mengancam hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

“Selain itu, ini juga dalam rangka bentuk protes kita terhadap pemerintah dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sarat dengan kepentingan kapitalis disektor kesehatan. mengorbankan hak rakyat dan mengorbankan hak profesi kesehatan,” terangnya.

Katanya lagi, hal ini juga wujud protes kepada pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.

“Aksi damai yang digelar ini sekalian untuk menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelola asing,” pungkas Hamdi yang saat ini menjabat sebagai Ketua IDI Kabupaten Pasaman. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top