Daerah

Ombudsman Sumbar Kembali Selenggarakan PVL OTS

Dibaca : 510

Padang, Prokabar — Ombudsman Sumbar akan membuka Penerimaan Verifikasi Laporan di lokasi-lokasi penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang disebut PVL OTS,  merupakan salah satu cara Ombudsman dalam mendekatkan pengaduan masyarakat.

PVL OTS bertujuan untuk memberikan edukasi pelayanan publik kepada masyarakat dan sarana pengenalan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung di unit yang akan dikunjungi.

Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan PVL OTS lebih memfokuskan pada program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah mendistribusikan bantuan sosial, bantuan pekerja, bantuan UMKM dan bantuan pulsa untuk pelajar dan mahasiswa,” ujar yunes.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, PVL OTS adalah program Ombudsman RI secara nasional, di tahun 2019 Ombudsman Sumbar melaksanakan 12 kali Ots diantaranya di Pusat Perbelanjaan, Kantor Imigrasi Padang, Disdukcapil Padang, BPN Padang, RSUP M.Djamil dan di Kota Payakumbuh.

Sementara itu PIC PVL OTS Ombudsman Sumbar, Harpha Nanda menyampaikan untuk tahun ini akan mengunjungi, Kelurahan Belakang Tangsi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRI, dan Telkom Indonesia.

“Sedangkan untuk di luar kota akan membuka layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. 2 daerah ini, dalam data semester 1 Ombudsman Sumbar sangat rendah laporan yang datang dari masyarakat,” ujar Nanda.

Dalam pelaksanaan PVL OTS Ombudsman Sumbar kali ini, sangat memperhatikan protokol kesehatan, untuk Tim Pelaksana menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, faceshield dan handscoon.

Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan masyarakat pengguna layanan untuk menghindari terkena droplet.

Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis. Rekayasa administrasi berupa pembatasan jumlah masyarakat dan tim pelaksanaan yang ada di stand. Sedangkan rekayasa teknis berupa pengadaan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar dari stand.

Menyediakan handsanitizer dan disinfeksi terhadap permukaan meja dan kursi stand dan peralatan lainnya sesering mungkin selama pelaksanaan PVL  OTS.

Menyediakan alat tulis khusus bagi petugas dan masyarakat yang akan berkonsultasi ataupun mengadu. Menyediakan thermogun untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang datang ke stand. Menyediakan masker dengan logo Ombudsman bagi masyarakat, sebagai media kampanye perilaku yang taat pada protokol covid 19.

Bagi masyarakat nantinya diharapkan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan berupa menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Membersihkan tangan menggunakan handsanitizer yang disediakan tim pelaksana sebelum menggunakan layanan PVL OTS. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan tim pelaksana. (rel)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top