Kriminal

Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir Diciduk Polisi

Dibaca : 1.6K

Tanah Datar, Prokabar – JD, warga Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu (20/11). Tersangka JD yang berprosesi sebagai juru parkir itu diciduk di depan SD Komplek depan Lapangan Cindua Mato Jorong Kampung Baru.

Sepak terjang JD dalam mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar telah diintai petugas. Penangkaan terhadap yang bersangkutan pun akhirnya dilakukan dengan undercover buy atau petugas berpakaian preman menyamar sebagai pembeli.

“Petugas menghubungi Pelaku Inisial JD guna memesan Narkotika jenis sabu dan setelah itu disepakati untuk bertransaksi didepan SD komplek di Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Sekira pukul 15.30 wib petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) telah sampai di lokasi yang ditentukan, tak lama berselang datang Pelaku Inisial JD dan petugas langsung mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yaddy Purnama melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.

Usai ditangkap di lokasi transaksi, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tindakan itu, petugas menemukan barang bukti satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu kotak rokok, satu unit handphone.

Saat ini, tersangka JD telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top