Daerah

MUI Tanah Datar Bolehkan Gelar Salat Jumat, Namun Ini Aturannya

Ilustrasi

Dibaca : 4.8K

Tanah Datar, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar kembali mengeluarkan fatwa atau maklumat terkait pelaksanaan salat jumat dan fardhu berjamaah. Dalam maklumat bernomor 03 itu, mesjid, musalla, dan surau diperbolehkan melaksanakan salat jumat dan fardhu. Akan tetapi, mesjid atau musalla yang diperbolehkan itu tidak berada dikawasan terjangkit Covid 19.

Sementara, mesjid, surau atau musalla yang tidak dibolehkan melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah yaitunya mesjid atau surau yang berada di wilayah perkotaan dan nagari yang berbatasan dengan kawasan terjangkit. Selain itu, mesjid dan surau yang terletak dipinggir jalan raya, lingkungan pasar dan mesjid atau musalla yang jemaahnya tidak terpantau dilarang untuk melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah.

“Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengganti dengan salat zuhur dikediaman masing masing,” kata Afrizon Sekretris MUI Tanah Datar.

Meski diperbolehkan, MUI tetap memberikan pembatasan, dimana mesjid yang hendak melaksanakan salat jumat dan fardhu berjamaah tersebut mesti berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas nagari atau kecamatan. Dalam maklumat itu juga ditulis, perantau, pedagang dan mahasiswa yang datang dari daerah terjangkit dilarang ikut dalam salat jumat dan fardu berjamaah, kecuali telah melewati masa karantina secara mandiri.

” jadi mesjid yang hendak melaksanakan salat jumaat mesti mengkuti protab kesehatan, contohnya salat jumat diikuti jemaah tetap mesjid dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar, baik jorong atau nagari. Untuk mengetahui jamaah dari luar,tentu pengurusnya lebih tahu dan paham,” ungkap Afrizon.

Maklumat bernomor 03 tersebut diterbitkan MUI Tanah Datar dengan menimbang kondisi penyebaran Covid 19, khususnya terkait status warga yang positif, ODP, PDP dan Notifikasi di Tanah Datar. Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu telah terpenuhinya unsur uzur syar’i dalam pelaksanaan salat jumat dan salat fardhu berjamaah di mesjid, musalla atau surau.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top