Daerah

Moeldoko Ajukan PK. Demokrat Tanah Datar Surati MA Melalui PN Batusangkar

Dibaca : 323

Tanah Datar, Prokabar- DPC Partai Demokrat Tanah Datar menyampaikan surat dukungan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Batusangkar untuk di sampaikan ke Mahkamah Agung. Surat itu untuk meyikapi dan menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan oleh Moeldoko CS yang dianggap melakukan perampasan hak dari Partai Demokrat yang saat ini dinahkodai oleh AHY.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Datar Nurhamdi Zahri Dt Indo Marajo Nan Bapayuang
Ameh didampingi Sekretaris Partai Bendahara semua Kader Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar, Senin (03/4).

Nurhamdi melanjutkan, masalah ini sudah berlanjut semenjak tahun 2021, dan sekarang muncul kembali setelah Partai Demokrat sepakat mendukung Anies Baswedan sebagai calon Presiden pada pemilu 2024 mendatang.

“Kami sabagai partai besar yang punya legalitas yang jelas dari Kabupaten/Kota sampai ke Provinsi tentu kami selalu menjaga dan menantang hal-hal yang memecah belah Partai Demokrat,” tegas Nurhamdi.

Ia bersama kader Demokrat akan tetap memberikan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 di JCC Senayan, Jakarta.

“tidak ada alasan putusan MK untuk memenangkan Moeldoko. DPP juga mengingatkan seluruh DPP,DPD dan DPC sepakat tidak ada lagi riak-riak lagi,” tutupnya. (*/eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top