Daerah

Membandel, 30 Orang Pemancing Di Danau Maninjau Diamankan Tim Gabungan

Dibaca : 900

Maninjau, Prokabar — Tiga puluh Orang Pemancing di Danau Maninjau, terutama di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam terpaksa diamankan Tim Gabungan Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya dengan Polsek Tanjung Raya bersama Kapolres PP Kabupaten Agam, Senin (11/5).

Mereka yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tersebut digiring ke Kantor Camat, ditegur, didata dan peringati agar tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut.

“Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan aturan ini harus kita tegakkan,” Tegas Kapolsek Tanjung Raya, AKP Yudi Fartanto.

Pemancing “mada” itu kemudian didata dan didokumentasikan. Setelah itu diberi penegasan dan peringatan agar memahami aturan PSBB.

“Setelah didata, ternyata mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Seperti dari Tanah Datar, Bukittinggi, Lubuk Basung, Pasaman, dan Pariaman. Selain itu, mereka diberikan penjelasan terkait aturan PSBB dan bahaya Covid -19. Mereka juga diukur suhu tubuhnya,” terang Kapolsek.

AKP Yudi melanjutkan, ke depan pihaknya, bersama Pemerintah Kecamatan, Satpol-PP dan unsur terkait lainnya akan terus melakukan patroli. Terutama terhadap orang yang masih melakukan aktivitas memancing di Danau Maninjau.

“Selama PSBB Tahap 2 berlangsung, penyedia tempat pemancingan kita minta untuk tidak menerima bahkan melarang orang yang ingin memancing. Sehingga aparat tidak perlu lagi datang menindak pemancing yang membandel,” tegasnya.

Camat Tanjung Raya, Handria Asmi menjelaskan, sejak diberlakukannya PSBB Tahap 2, penegasan dan penindakan harus ditingkatkan. Seperti berupa peneguhan, pembinaan, pendataan dan pendokumentasian.

“Kalau tahap awal PSBB, kita hanya memberikan imbauan, sosialisasi, dan pengusiran saja kepada pemancing ini. Namun karena masih membandel, maka untuk tahap dua ini kita mulai melakukan tindakan tegas. Meski belum diberlakukan penindakan hukum, setidaknya ini masih tahap berupa pembelajaran,” terang Camat Tanjung Raya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top