Peristiwa

Maut Bisnis Miras Oplosan: Diracik Pekerja asal Jawa, Pakai Bahan Baygon?

Dibaca : 957

PAYAKUMBUH,PROKABAR – Bisnis minuman keras (miras) oplosan di Kota Payakumbuh, Sumbar, diungkap polisi. Dibuat dengan bahan larutan dan obat nyamuk merek baygon?

Publik di Tanah Air lagi-lagi dihebohkan dengan tewasnya puluhan penenggak miras oplosan di pulau Jawa sejak beberapa pekan terakhir.

Di Payakumbuh, polisi menggerebek sebuah pabrik miras yang diduga dioplos di daerah Padang Tinggi, Payakumbuh Barat.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 4.000 botol lebih miras diduga oplosan
dibongkar oleh polisi, di bawah pimpinan Unit Resum dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Payakumbuh, Kamis (12/04/2018).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 8 orang terduga pelaku pembuat miras oplosan. Masing-masing, Danu, 21 tahun, yang berasal dari Tunggul Payung, Indramayu, Jabar.

Kemudian, Bangkit Sanjaya asal Garuda Sakti Km. 3 Kec. Tampan Kota Pekan Baru, Carkim, 17 thn, Jawa, wiraswasta, Tunggul Payung Kab. Indramayu Jabar.

Berikut, Taskim, 45 thn, Jawa, wiraswasta, Jatisura Kab. Indramayu Jabar, Sutrisno, 22 thn, jawa, wiraswasta, Tegal, Jateng. Selanjutnya,
Kasdin, 25 thn, Jawa, wiraswasta, Tegal Jateng, Kusmono, 27 thn, jawa, wiraswasta, Tegal Jateng.

Terakhir, Sobari, 45 tahun, jawa, wiraswasta, Jakarta selatan. “Kita dapati ribuan botol miras diduga oplosan dan diproduksi di Payakumbuh. Tepatnya di pabrik itu,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo.

Mereknya yakni mensen house, 1.248 botol, anggur orang tua 768 botol dan
white horse wisky 2.520 botol. “Kita juga amankan 3 unit mesin pengemas miras,” urai Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Chairul Amri Nasution.

Sehari usai penggerebekan pabrik miras itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Damsuar, bertandang ke Mapolres Payakumbuh. Jendral bintang satu itu mempelototin hasil tangkapan anak buahnya dan memberi apresiasi.

Adapun bos pemilik pabrik miras oplosan, masih diburu polisi. “Bosnya tinggal di Riau. Kita akan kejar,” kata Kasatreskrim, malam hari usai prnggerebekan.

Polisi menyangkakan pembuat miras, dengan beberapa pasal. “Pertama, pasal 240 KUH Pidana Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 137 UU nomor 18 tahun 2012 tenang pangan. Ancaman hukumannya 15 tahub penjara,” demikian Kasatreskrim.

Ada dugaan, pengoplosan miras yang berproduksi di Payakumbuh dan diungkap polisi, mirip seperti di Jawa. Yakni memakai bahan obat nyamuk merek baygon.

Namun begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau di Jawa, itu campurannya ada baygon juga. Engga tau ya, di sini (Payakumbuh,-red) kemarin. Tidak tertutup kemungkinannya,” kata sumber Pro Kabar.

Polisi di Payakumbuh di bawah pimpinan AKBP Endrastyawan Setyowibowo diapresiasi banyak pihak, atas keberhasilan anak buahnya. “Pak Kapolres mantap. Belum sebulan sudah prestasi. Hebat,” kata beberapa pegiat anti narkoba dan miras.

FANTASTIS
Kepada polisi, pekerja di pabrik miras mengaku baru beroperasi dua bulan. Satu botol miras, dijual dengan harga beragam. Bahkan, ada yang dijual Rp400 ribu.

Tidak kurang dugaan, omset penjualan miras maut ini mencapai miliaran rupiah. Apalagi, pasokan miras dari Payakumbuh, versi penyidik, itu pasarnya sampai ke Pekanbaru. “Pengakuan awal dijual ke Riau,” kata beberapa penyidik.

Untuk memproduksi miras oplosan di Payakumbuh, pemiliknya sengaja mendatangkan tiga unit mesin. “Harganya ratusan juta itu (harga mesin,-red). Ya, lebih kurang 500 jutaan untuk mesin saja,” kata Kasatreskrim Chairul Amri Nasution.

Polisi memastikan, akan menelusuri jalur distribusi dan pasar miras itu hingga ke akar akarnya. (vbm)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top