Daerah

Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Jumlah Besarannya di Pasaman

Dibaca : 448

Pasaman, Prokabar — Besaran zakat fitrah di Pasaman sudah ditetapkan. Melalui koordinasi dengan instansi terkait, Kemenag Pasaman menetapkan tiga golongan zakat fitrah.

Dikatakan Kakan Kemenag Pasaman, Dedi Wandra, untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkosumsi beras kualitas satu, dimana harga per kilogramnya Rp12.000, atau Rp18.000 per gantang, atau Rp36 ribu per sukek (dua gantang) ditetapkan zakat fitrahnya Rp31.250 per orang. Untuk yang mengkosumsi beras kualitas dua atau Rp11.500 per kilogram atau Rp17.000 per gantang, zakat fitrahnya Rp27.500 dan untuk kelas tiga atau yang mengkosumsi beras kualitas tiga, maka zakat fitrahnya Rp25.000 per kilo.

“Ini hasil rapat bersama yang dipimpin Asisten I Bupati Pasaman Dalisman Darsah dan beberapa kepala instansi atau badan lainnya yang ada di Pasaman,” kata Dedi.

Diakui Dedi, standar zakat fitrah ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di Pasaman. Ia berharap, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah Pasaman, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini, dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.

“Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan yang memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri. Mustahik akan sangat bahagia menerima zakat fitrah ini. Tentunya kita berharap semua umat menunaikannya,” tukas Dedi. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top