Daerah

Mau Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Jumlah Besarannya di Pasaman

Dibaca : 320

Pasaman, Prokabar – Besaran zakat fitrah di Pasaman sudah ditetapkan. Melalui koordinasi dengan instansi terkait, Pemkab Pasaman menetapkan tiga golongan zakat fitrah.

Melalui surat edarannya, Bupati Pasaman, Benny Utama menjelaskan, untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkosumsi beras kualitas super, dimana harga per kilogramnya Rp15.000, atau Rp20.000 per gantang, atau Rp40 ribu per sukek (dua gantang) ditetapkan zakat fitrahnya Rp38.000 per orang.

Untuk yang mengkosumsi beras kualitas dua atau Rp11.500 per kilogram atau Rp18.000 per gantang, zakat fitrahnya Rp35.000 dan untuk kelas tiga atau yang mengkosumsi beras kualitas tiga, maka zakat fitrahnya Rp33.000 per orang.

“Ini hasil rapat bersama yang dipimpin Asisten I Bupati Pasaman Dalisman Darsah dan beberapa kepala instansi atau badan lainnya yang ada di Pasaman,” kata Bupati Benny.

Diakui Benny utama, standar zakat fitrah ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di Pasaman.

Ia berharap, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah Pasaman, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini, dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.

“Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan yang memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri. Mustahik akan sangat bahagia menerima zakat fitrah ini. Tentunya kita berharap semua umat menunaikannya,” tukas jelas Benny.Selain itu, untuk fidyah dengan makanan pokok (beras) juga ditetapkan sebanyak 1,25 kg atau lima tekong soso yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp20 ribu per hari. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top