Daerah

Masa Sidang Pertama, 5 Ranperda Mulai Dibahas DPRD Tanah Datar

Dibaca : 499

Tanah Datar, Prokabar – Pemerintah kabupaten Tanah Datar sampaikan nota penjelasan terhadap 5 ranpenda dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), senen (13/1).

Lima ranperda itu diantaranya, ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanah Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sidang yang dipimpin lansung ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra itu, nota penjelasan disampaikan Wakil Bupati Zuldafri Darma.

Dalam nota penjelasan Bupati setebal 15 halaman, Wabup Zuldafri Darma mengungkapkan guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya.

Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal.

”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri.

Selanjutnya terkait ranperda tentang PDAM, Wabup Zuldafri menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

“PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.

Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top