Kriminal

Mantan Napi Meringkuk Kembali Dibalik Jeruji Besi Polsek Sitiung I Koto Agung.

Dibaca : 308

Dharmasraya, Prokabar – Untung 32, th., warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Sosok Narapidana (Napi) itu, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, sekira pukul 09.00 Wib, di sebuah rumah makan depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Atas keterlibatannya terhadap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah., S. I. K., didampingi Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem., S. H., beserta Kasi Humas AKP Edi Sumantri, serta Paur Humas IPDA Marbawi, S. H., di Mapolres setempat mengatakan bahwa, penangkapan terhadap Napi atas nama Untung, karenan terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha WR. Milik Sukur, 50 th., warga Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pada hari Jumat 27 Oktober 2023 silam.

Sukur mengaku, bahwa pelaku memiliki modus dengan cara meminjam uang senilai Rp.500.000 dan sepeda motor kepada korban, dengan dalih ingin membeli nasi untuk anggota panen sawit. Karena pelaku tidak kunjung balik. Akhirnya, keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Sitiung I Koto Agung.

Setelah menerima laporan polisi, pihak penyidik langsung melacak keberadaan pelaku. Hingga menyebarkan informasi ke setiap jajaran Polsek, baik berada di Wilayah hukum Polres Dharmasraya, maupun berada diluar wilayah. Tidak berselang lama, keberadaan pelaku dapat dideteksi.

Tanpa membuang waktu, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kapoksek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S. H.,M.H., setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung disergap, dan sepeda motor juga dapat diamankan.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.” Pungkas AKBP Nurhadiansyah, S. I. K. (Fatafza)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top