Daerah

Maling Emas 24 Karat, Pemuda Bonjol Diciduk Polisi

Dibaca : 833

Pasaman, Prokabar — Seorang pelaku pencurian diamankan Unit Reskrim Polsek Bonjol. Pelaku pencurian yang diamankan ini BI alias Iwan (23). Ia mencuri emas 24 karat sebanyak 14 emas dan dua unit telpon genggam pada 7 Januari lalu.

Kejadian yang dilakukan pelaku ini terjadi di Padang Kolodan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak. Kecamatan Bonjol. Ia mencuri di dalam rumah milik Erianis (58).

“Saat korban mengaku kemalingan, ia melapor. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelakupun kami lacak. Ia ditangkap di Jorong Lurah Bawah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, tadi pagi,” kata Kapolsek Bonjol Iptu Roni, Kamis (9/1).

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000. Saat pelaku diamankan, kami menemukan barang bukti berupa segopoh emas yang telah dilebur, dua unit telpon genggam dan satu ynit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa Nomor Polisi yg digunakan oleh pelaku saat mengupak rumah korban,” tukas Iptu Roni.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bonjol untuk proses hukum selanjutnya. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top