Daerah

LPJ APBD Tanah Datar 2021 Ketok Palu

Dibaca : 482

Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar Tentang Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (9/6) di gedung rapat utama DPRD setempat.

Rony Mulyadi Dt. Bungsu selaku pemimpin sidang mengatakan rapat ini tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2021 pada 12 Mei lalu. Kemudian telah dioanjutkan pandangan umum fraksi DPRD pada 17 Mei dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 19 Mei 2022 kemarin.

Sementara it, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Saidani mengatakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 dapat diterima untuk menjadi Perda.

“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 19 Mei sampai 7 Juni 2022, dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda,” katanya.

Diungkapkan lagi, dalam perumusan yang dilaksanakan 8 Juni 2022 lalu memperoleh hasil, Realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 di bidang Pendapatan sebesar Rp1.251.060.500.704,34-, Belanja sebesar Rp1.207.540.100.532,00-,terjadi surplus/defisit Rp43.520.400.172,34-. Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp70.626.188.972,93-, Pengeluaran sebesar Rp2.550.000.000,00-,total pembiayaan netto Rp68.076.188.972,93,- sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp111.596.589.145,25,-.

Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumberdaya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.

“Di samping memaksimalkan Sumberdaya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta kegiatan yang tertunda pada 2020 dan 2021 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2022 dan 2023. Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top