Daerah

Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Warga Padang Ditindak Tegas!

Dibaca : 392

Oleh maka dari itu, atas nama Pemko Padan Wawako Hendri Septa mengimbau kepada semua warga Kota Padang untuk mari bersama-sama bahu-membahu mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang sadar atas kondisi saat ini, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu kita memberikan peringatan bagi mereka yang melanggar. Kenapa, karena hampir semua masyarakat patuh dengan protokol kesehatan. Cuma bagi sebahagian yang membandel dan tidak mempedulikan protokol kesehatan ini yang harus kita sikapi bersama. Alhamdulillah, hari ini kita mulai bersama-sama memberikan contoh sekaligus sosialisasi dan penindakan akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi yang belum berakhir sampai saat ini. Semoga dengan upaya ini Kota Padang sebelumnya zona merah bisa menjadi zona hijau ke depan,” tuturnya.

Sementara itu Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, sesuai dengan struktur dari gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa Polri di sini berada dibawah koordinasi gugus tugas.
“Jadi kami dari Polresta Padang dalam kegiatan operasi yustisi ini bersifat pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Padang yaitu Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Maka itu kita melakukan pengamanan kegiatan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada masalah dengan masyarakat. Kami bersama unsur Forkopimda bergabung hari ini bahu-membahu dengan pemko menertibkan masyarakat Kota Padang supaya patuh dengan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat ke luar rumah,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Untuk hari ini pihaknya ikut menurunkan sebanyak 200 personil dengan dibagi pada 2 titik dan fokusnya di depan Kantor DPRD Sumbar secara stasional.

“Kita juga menjaring secara mobiling dan masyarakat ternyata masih banyak yang tidak memakai masker yang langsung ditindak sesuI Perwako No 49 Tahun 2020,” tukasnya.

Kapolres menambahkan, terkait pemberian sanksi pidana pihaknya menyatakan siap dan tengah menunggu Perda terkait sudah dinomorkan oleh Kemendagri.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top