Daerah

Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Warga Padang Ditindak Tegas!

Dibaca : 391

Padang, Prokabar – Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah resmi diberlakukan di Sumbar dalam hal ini seperti di Kota Padang.

Senin (21/9), Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan Perda terkait ke sejumlah titik di Kota Padang.

Kegiatan dimulai dari Apel Gabungan di halaman Mapolresta Padang. Setelah ada pembagian tugas, masing- masing personil yang dibagi dengan beberapa tim itu langsung tancap gas. Dimulai dari Pasar Raya Padang, lalu menuju Hotel Axana, jl. Hayam Wuruk, Pantai Padang dan berakhir di depan Kantor DPRD Sumbar.

Terlihat dikesempatan itu Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kapolresta Padang AKBP Imran Amir disertai Dandim 0312/Padang Kolonel Arh Nova Mahanes Yudha, Kajari Padang Ranu Subroto, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama semua pihak dan unsur Forkopimda di Kota Padang melakukan razia penegakan pelaksanaan Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19. Upaya ini kita lakukan tidak main-main, karena sekarang sudah terdapat sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19tersebut,” ujar Wawako Hendri di sela kegiatan.

Hendri juga menyebut, dalam razia yang dilakukan dibeberapa titik mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB ini sedikitnya telah mendapati ratusan pelanggar. Rata-rata kesalahannya karena tidak menggunakan masker.

“Maka dari itu, bagi pelanggar Perda telah kita berikan langsung sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sesuai aturan jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu. Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya bisa berujung sanksi pidana kurungan selama 2 hari untuk memberikan efek jera secara tegas,” jelasnya menegaskan.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top