Daerah

Langgar Aturan Prokes, Pengelola Restoran ini Dipanggil Satpol PP Padang

Dibaca : 306

Padang, Prokabar – Menanggapi laporan masyarakat mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang banyak terjadi di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pemanggilan terhadap pengelola Restoran Bebek Sawah yang berada di jalan Patimura, Minggu, (4/7).

Satpol PP Kota Padang yang dipimpin langsung Kepala Bidang P3D Bambang Suprianto, menjelaskan kepada pengelola usaha Bebek Sawah mengenai Perda No. 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda No. 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kehidupan Baru.

Tidak hanya itu, pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Padang pada Senin, 5 juli 2021.

“Pengelola maupun pengunjung tempat umum maupun restoran, diminta terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kita akan bertindak tegas,” kata Bambang. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top