“Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang,” ujar Komisioner KISB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (rls)
Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Rilis KISB Soal Nama dan Pernyataan di Persidangan
Dipublikasikan Oleh
Pada