Tanah Datar, Prokabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanah Datar mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dari jalur perseorangan mulai Minggu 5 Mei 2024.
Namun, calon Bupati dan Wakil Bupati independen ini harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilbup 2024.
Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Tanah Datar pada Pemilu kemarin.
Berikut syarat lengkap pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dari jalur perseorangan :
PENGUMUMAN PENGAJUAN DUKUNGAN PERSEORANGAN