Daerah

KPU Sumbar Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Ini Hasilnya

KPU Sumbar Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Dibaca : 270

Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat pada Pemilu 2024 pada Jumat (20/1).

Uji publik melibatkan berbagai unsur seperti perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu Sumbar, partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh, serta pemantau pemilu.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengungkapkan dengan adanya uji publik ini pihaknya bisa mendapatkan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun, sehingga memberikan masukan komprehensif guna penetapannya oleh KPU RI.

“Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 bahwa dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU.” terangnya.

Dalam pemaparan uji publik ini pihaknya berencana menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dapil VI yang sebelumnya diisi 5 kabupaten dan kota, akan dibagi dua. Artinya, dapil untuk DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 direncanakan menjadi 9 Dapil.

“Jadi, kita merencanakan Dapil 6 yang pada Pemilu 2019 terdiri dari 5 kabupaten/kota, untuk Pemilu 2024 kita bagi jadi 2 dapil, yaitu Dapil 6 terdiri dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Panjang dengan 5 kursi serta Dapil 7, meliputi Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto dengan 6 kursi. Inilah yang kita usulkan ke KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Gebril Daulai mengungkapkan tidak ada perubahan kursi untuk wilayah Sumatra Barat yakni masih di angka 65.

“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, daerah yang memiliki penduduk berkisar 5-7 juta maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebanyak 65 orang. Sumbar saat ini masih diangkat 5,6 jutaan, masih jauh untuk penambahan,” terangnya.

Baca JugaGelar FGD, KPU Sumbar Kupas Tentang Penataan Dapil bersama Pakar

Lebih lanjut ia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, Dapil di tingkat DPRD provinsi sebanyak 8 yakni Dapil I (Kota Padang), Dapil II (Padang Pariaman-Kota Pariaman), Dapil III (Agam-Bukittinggi), Dapil IV (Pasaman-Pasaman Barat).

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top