Daerah

KPID Sumbar Himbau Lembaga Penyiaran Tetap Jaga Netralitas Siaran Pada Masa Tenang

Dibaca : 163

Padang, Prokabar – KPI Daerah Sumatera Barat meminta kepada Lembaga Penyiaran untuk tetap megikuti regulasi Pemilu pada masa tenang saat ini dan selalu menjaga kenetralitasan penyiaran.

Diketahui, Pada masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11 hingga 13 Februari KPI Daerah Sumatera Barat tetap melakukan pengawasan siaran secara intens.

” Sejauh ini KPI Daerah Sumatera Barat belum menemukan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang yang di lakukan oleh peserta pemilu dalam kampanye siaran melalui Televisi dan radio” Jelas Ficky selaku Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran

Selain itu, Robert selaku Ketua KPID Sumbar juga mengingatkan agar Lembaga Penyiaran dapat mematuhi aturan dalam masa tenang saat ini.

“KPI/D mempunyai acuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran khususnya pasal tentang Pengawasan Pada MasaTenang” Jelas Robert

Ada enam butir aturan yang harus diperhatikan dan tidak dilakukan oleh lembaga penyiaran pada masa tenang tersebut. Ke enam butir aturan tersebut antara lain:

1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.

2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.

3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.

4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan

6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

Disamping itu, Dasrul juga menyampaikan akan ada juga sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan yaitu berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top