Daerah

Konsumsi Shabu, Pasutri di Tanah Datar Diciduk Polisi

Dibaca : 782

 

Tanah Datar, Prokabar. DB (40) dan WY (38) tak berkutik saat diamankan SatresNarkoba Polres Tanah Datar, sabtu (23/1). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diciduk dikediamannya di Jorong Nusa Indah Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara saat tengah asik menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan petugas dilapangan, dimana informasi dari masyarakat keduanya sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika.

” Awalnya, kedua terduga ini tidak mengakui bahwa memiliki barang haram narkotika.  Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan perangkat Jorong dan warga sebagai saksi saat penggeledahan. Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastim bening,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama.

Barang haram itu ditemukan petugas dari dalam kotak plastik yang diletakkan terduga pelaku di dalam kantong plastik dan digantung di dapur. Selain narkotika sabu, petugas juga mengamankan 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 set alat hisap atau Bong dari dalam kamar terduga pelaku.

” berdasarkan barang bukti yang kita temukan itu, akhirnya kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka,” tambah.

Usai ditangkap, tim lansung menggiring terduga pelaku dan barang bukti ke mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top