Kriminal

Konsumsi Sabu di Rumah Mertua, Tiga Warga Limo Kaum Diciduk Polisi

Dibaca : 6.8K

Tanah Datar, Prokabar – Lagi. SatRes Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja kering. YHK, RA dan MC diciduk di rumah milik mertua tersangka Inisial YHK di Jorong Kubu Rajo Nagari Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum, sabtu (16/11).

Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sepak terjang mereka dalam mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Ketiganya diciduk saat tengah mengkonsumsi sabu sabu di rumah salah seorang tersangka.

“Petugas dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Inisial YHK sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan dan pada Sabtu (16/11) sekira pukul 02. 30 wib, tersangka diketahui sedang berada di rumah milik mertuanya, dan sewaktu petugas masuk ke dalam rumah YHK didapati bersama dua orang laki-laki yaitu inisial RA dan inisial MC yang sedang mengkonsumsi sabu di meja makan,” ucap Kasubag Humas Polres Iptu Marjoni Usman.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati dari saku celana milik Inisial YHK dua paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri dan satu paket narkotika jenis daun ganja kering disaku sebelah kanan serta satu set alat isap / bong di atas meja makan.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam Perkara ini, tersangka disangkakan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Th. 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun dan Maximal 20 tahun.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top