Peristiwa

Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh

Dibaca : 508

Jakarta, Prokabar — Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Covid-19.

Menyikapi surat tersebut, Komite III DPD RI meminta pemerintah hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional.

Dalam bidang ketenagakerjaan, dampaknya sangat signifikan terhadap pengusaha dan perusahaan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.

“Negara, pemerintah harus hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” tegas Rahman.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha atau perusahaan yang benar-benar tak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.

“Misalnya, memberikan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangannya yang diterima, Minggu (10/5).

Komite III DPD RI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah,” tegasnya.

Secara filosofis, kata Rahman, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (rel)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top