Nasional

Komite I DPD Gelar Rapat Kerja dengan Menkominfo, Ini Hasilnya

Dibaca : 644

Jakarta, Prokabar — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja secara virtual meeting dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan jajarannya pada hari ini, Selasa (5/5). Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang yang diikuti oleh 30 anggota Komite I.

Dalam sambutan pengantarnya, Teras Narang menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi.

Sehingga berdampak terhadap lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah yang bersangkutan.

Melalui Teras Narang, Komite I DPD RI juga menyoroti secara tajam tentang peran penting Kominfo dalam dalam penanganan dan penanggulangan Covid 19.

“Misalnya dalam hal penyebaran informasi baik yang terkait dengan pencegahan penularan Covid 19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). Namun yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicermati adalah banyaknya penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan warga masyarakat” ujarnya.

Dalam kesempatan Raker ini, Teras Narang juga mengungkapkan upaya Komite I DPD RI untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI.

“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini.

Dihadapan Menkominfo, Teras Narang juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top