Daerah

KMP Bank Nagari Minta DPRD Tidak Membahas Ranperda Konversi Syariah

Dibaca : 604

Padang, Prokabar – Setelah mendeklarasikan diri, Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP-Bank Nagari), Rabu (21/7), menyambangi DPRD Sumbar untuk menyampaikan pernyataan sikap sehubungan dengan polemik konversi Bank Nagari.

Di DPRD Sumbar, KMP-Bank Nagari diterima Ketua Komisi III Afrizal, beserta Wakil Ketua Ali Tanjung, Hidayat dan Dody Delfi, di ruangan rapat khusus komisi.

Koordinator KMP-Bank Nagari Marlis menyampaikan, persoalan konversi Bank Nagari sudah tidak lagi diskusi mengenai korporat, tetapi ada upaya membenturkan antara ormas Islam dengan masyarakat yang tidak sepakat dengan konversi.

“Mereka yang tidak sepakat dengan konversi Bank Nagari menjadi syariah berarti kafir, tidak islami. Padahal ini adalah masalah korporat,” ujar mantan Anggota DPRD Sumbar ini.

Kemudian Suharizal, anggota KMP-Bank Nagari menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Nagari pada tanggal 30 November 2019 itu cacat yuridis, dan mendesak untuk dibatalkan.

Pada RUPS-LB yang menyetujui konversi Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS), tidak ada perubahan peraturan daerah (Perda) pada pemegang saham masing-masing kabupaten dan kota.

“Jika kemudian kepala daerah ikut menyetujui perubahan core business Bank Nagari dari konvensional ke syariah, jelas harus mendapatkan persetujuan dari DPRD masing-masing daerah, melalui perubahan Perda. Tetapi ini tidak dilaksanakan,” tukas doktor yang merupakan seorang advokat / konsultan hukum.

Awaluddin Awe, wartawan ekonomi senior, yang ikut dalam rombongan KMP-Bank Nagari ke DPRD Sumbar menimpali bahwa dengan Bank Nagari dikonversi menjadi syariah, indikator ekonomi yang muncul banyak negatifnya.

“Padahal saat ini, semua indikator ekonomi Bank Nagari menunjukkan tren positif. Jadi kalau dipaksakan dikonversi, ada apa?” tanya Awe.

Menyikapi itu, Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP- Bank Nagari) menyatakan sikap, pihaknya meminta dibatalkan keputusan RUPS- LB 30 November 2019, karena keputusan RPUS- LB tersebut cacat hukum.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top