Daerah

KMA Mahkamah Agung, PA Harus Terbuka Informasi Publik

Dibaca : 359

Padang, Prokabar – Sejak Keputusan Mahkamah Agung RI (KMA RI) tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk terbuka informasi publik.

“Bagi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, sejak Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung, itu tidak dimungkinkan lagi untuk tertutup informasi publik,” ujar Ketua Pemgadilan Tinggi Agama Sumatra Barat Drs. H. Pelmizar, M.H.I. Senin (14/8) di ruang kerjanya Jalan By Pass Padang.

Ketua PTA didamping Sekretaris PTA dan Panitera PTA menyampaikan tekad terbuka informasi publik kepada dua komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Ketua PTA Sumbar ini mengatakan sudah berlaku satu perkara satu hari diputus hari itu juga dipublish.

“Dan itu bisa diakses orang tapi untuk yang berperkara kita hitamkan,” ujar Ketua PTA Sumbar.

Banyak inovasi dilakukan di peradilan agama, bahkan untuk publikasi dilakukan lomba setiap tahunnya.

Tanti Endang Lestari mengatakan hadir dan bertemu Ketua PTA Sumbar dalam rangka Monitoring Evaluasi 2023 yang rencananya kategori yudikatif digelar perdana tahun ini.

“Kita beraudiensi dengan Ketua PTA dan jajaran dalam rangka mengkordinasikan rencana Monev Badan Publik 2023 kategori Yudikatif, terutama meminta support Ketua PTA Sumbar untuk PA se Sumbar,” ujar Tanti yng juga didamping dua Asisten Ahli KI Sumbar Reza dan Tiwi bersama staf KI Hendri.

Ketua PTA memastikan bahwa ada dua garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publiknya.

“Sekretaris dan Panitera, dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik baik soal teknis maupun soal umum,” ujar Drs. H. Pelmizar, M.H.I. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top