Nasional

Keren, KPU Punya Sistem Deteksi Bacaleg Mantan Napi

Dibaca : 423

Jakarta, Prokabar — Komisi PemilihanUmum (KPU) RI mempunyai sistem untuk mendeteksi mantan terpidana korupsi pada tahap verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2019.

“Jika ada mantan napi korupsi ditemukan dalam sistem tersebut, parpol punya dua pilihan yakni mengganti. Atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Tergantung putusan sengketa nanti,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantornya.

Sedangkan Sedangkan Komisioner KPU RI , Ilham Saputra menambahkan, masih memproses berkas-berkas para bacaleg yang disampaikan parpol-parpol.

Sebelumnya, KPU RI telah menutup tahapan pendaftaran bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilu 2019, pada Selasa (17/7).

KPU RI memverifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg  pada 5-18 Juli 2018, dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top