Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Mendikbud meminta pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing,” seperti dikutif dalam SE tersebut, Minggu (12/1).
Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, aula harus tersedia dispenser atau teko air minum, dan gelas minum.
Mendikbud juga menghimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi.
Aktivias jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag).
Surat Edaran tersebut juga mencantumkan imbauan agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastic pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Pimpinan tiap unit kerja, diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastic sekali pakai atau kantong plastik. (*)