Nasional

Kemenpan RB Perbolehkan ASN Sementara Waktu ‘ngantor’ Di Rumah

Dibaca : 726

Jakarta, Prokabar — Sebagai salah satu upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran Virus Corona, Kementrian Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan ASN dapat berkantor di rumah untuk sementara waktu.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

Dinukil dari Republika, Tjahjo menyebut sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun demikian, Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Lebih lanjut ia mengatakan, PPK, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.

“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. “Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga.

“Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB, Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama kementerian dan lembaga,” ungkapnya. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top