Daerah

KASN Nilai Mutasi Pejabat Pemko Padang Tidak Sah

Dibaca : 1.6K

Padang, Prokabar – Komisi ASN turun gunung ke Padang, menyelidiki kesalahan dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Padang, 15 April lalu.

Dari informasi yang diterima prokabar, KASN menilai banyak kejanggalan dan pelanggaran peraturan. Seperti tidak melalui proses lelang jabatan, dan sejumlah pejabat yang dimutasi dan non job sedang mengikuti Latihan Kepemimpinan II dan III.

Atas peraturan yang dilanggar tersebut, KASN mengeluarkan rekomendasi. Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ada 2 rekomendasi. Yaitu membatalkan SK pelantikan 15 April 2021 sekaligus mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula.

Rekomendasi kedua yaitu Walikota Padang ke depan harus melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan maupun mutasi. Serta harus berkoordinasi dengan gubernur dan KASN.

Sebelumnya, Walikota Padang Hendri Septa melakukan mutasi terhadap pejabat eselon 2, 3 dan 4. Salah satunya adalah inspektur Andri Yulika dimutasi menjadi staf ahli.

Selain itu, Kepala Bappeda Medi Iswandi juga dimutasi ke staf ahli. Sementara Hermen Peri yang sebelumnya di posisi staf ahli, dimutasi menjadi Kepala Dinas PUPR. (laf)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top