Peristiwa

Kapolri Tito Karnavian Diangkat Jadi Guru Besar

Dibaca : 678

Pada hari Kamis, 26 Oktober 2017 bertempat di Auditorium STIK, Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph. D yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK – PTIK.  

Acara pengukuhan dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si.  Pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Prof. Dr. Mohammad Nasir.

Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga di harapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme,”  Jelas Menristek Dikti, Muhammad Natsir.

Keputusan Seorang Tito Karnavian sebagai Profesor/Guru Besar telah ditandatangani oleh Menristekdiktif Prof Dr. Mohamad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017. 

Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis beliau untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (rls)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top