Daerah

Kantongi Sabu, Seorang Warga Patai Harus Berlebaran di Penjara

Dibaca : 441

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. AP (27) warga Jorong Patai, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, diamankan di simpang Guguak Cino, kecamatan Tanjung Emas, Senin (18/4).

Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas menyampaikan jika pelaku diamankan tanpa perlawanan yang diduga saat itu tengah menunggu seseorang.

” Penyelidikan diawali dari kecamatan Rambatan berkembang ke Kecamatan Tanjung Emas, tepatnya di simpang Guguak Cino. Petugas yang telah mengetahui ciri ciri pelaku melihat seorang laki laki sedang duduk diatas sepeda motor sepertinya menunggu seseorang dan lansung diamankan,” uja Kasat Narkoba.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip, dan juga satu buah handphone milik pelaku.

Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti lansung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan pasal berlapis Undang Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top