Daerah

Jelang Pemilu 2024, Pegawai Pemerintah Non ASN Diingatkan Jaga Netralitas

Dibaca : 183

Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM keluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

SE Bupati Tanah Datar Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas PPNPN pada Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Dalam SE tersebut, Bupati mengingatkan PPNPN untuk wajib bersikap netral dan tidak terpengaruh atau terintervensi oleh golongan tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.

“PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Bupati.

Dalam rangka mewujudkan netralitas tersebut Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN.

Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja.

Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan maupun melalui media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terjaga. (Eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top