Daerah

Jelang Iduladha, Dinas Pertanian Pasaman Perketat Pengawasan Proses Penyembelihan Sapi

Ilustrasi

Dibaca : 341

Pasaman, Prokabar – Pemkab Pasaman melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman melarang masyarakat agar tidak menyembelih sapi betina produktif untuk dijadikan hewan qurban menjelang atau saat hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

“Benar, kita melarang kepada masyarakat maupun para peternak sapi untuk tidak menyembelih sapi betina produktif kecuali sapi jantan untuk dijadikan hewan qurban pada saat menjelang hari raya atau hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Pasaman, Romi Zuswandi.

Larangan tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Pasal 18 Ayat (4). Ia menjelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Ia menjelaskan, dalam realisasi larangan ini, pihak dinas juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peternak sapi secara langsung oleh petugas sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan.

Termasuk kesehatan hewan dengan cara diberikan obat cacing atau pengobatan lainya sebelum dilakukan penyembelihan sapi.

Ia mengungkapkan saat ini dinas telah memiliki empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat Kecamatan antara lain Puskeswan Rao, Puskeswan Duo Koto, Puskeswan Lubuk Sikaping dan Puskeswan Tigo Nagari.

Masing-masing Puskeswan tersebut mempunyai dokter hewan serta perawat.

“Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi tentang pelarangan penyembelihan sapi betina produktif, cukup umur untuk hewan qurban diatas satu setengah tahun,” ujarnya.

Sosialisasi kesejahteraan hewan artinya bagaimana hewan qurban saat disembelih tidak dipaksa atau tidak secara siksaan, aman.

“Setelah pemotongan sapi nantinya kita melakukan pemeriksaan daging itu layak tidak untuk dikonsumsi sampai hingga pengepakan ke dalam plastik,” pungkasnya. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top