Pariaman, Prokabar — Soal pilkada jika aparat memihak kena hukum. Contoh kasus di Kota Pariaman. Ini membuktikan UU diberlakukan dengan baik.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah. Kades terbukti mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir di Pariaman, mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.
“Upaya pencegahan tidak menghapus persoalan hukum atau pidana. Karena bila undang-undang telah berlaku atau diundangkan oleh negara, maka masyarakat yang tahu atau tidak tahu, sudah dianggap sudah tahu oleh penegak hukum,” kata Vifner, salah seorang komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kepada _*Prokabar*_ Rabu kemarin.
Masyarakat dituntut untuk mempertajam kepekaan dan nalurinya dalam menguasai hingga mengetahui hukum yang berlaku. Meski demikian, sebagai lembaga penegak dan pengawasan penyelenggaraan pemilu, memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan sebelum melakukan penindakan.
“Panwaslu Kota Pariaman sudah melakukan berbagai sosialisasi sebagai langkah utama pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemilu. Bahkan telah melakukan kerjasama MoU dengan seluruh instansi dan komponen masyarakat. Termasuk dengan rekan-rekan pers dan organisasi kepemudaan,” ujar Vifner. (rud)