Daerah

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Dibaca : 375

“Pada tahapan kampanye saat ini melalui putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, jika ada undangan, hal ini yang akan kita pedalam bersama-sama KPU se-Indonesia,” tegas Jons.

Dipertegas juga Ory Sativa atau kerap dipanggil tuan ku, kalau saat ini sudah masuk pada tahapan ke-6 dari 11 tahapan, dan publik juga sudah melihat pengumuman caleg agar bisa dikoreksi masyarakat, dan para caleg harus memiliki persyaratan mutlak diantara usia 21 tahun dan bebas narkoba, serta tujuh syarat lainnya.

Syarat bagi caleg yang bekerja di bidang pemerintahan, atau anggarannya dari pemerintah baik BUMN atau BUMD wajib mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

“Jika tidak diatur dalam aturan KPU maka ditentukan dengan surat keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur maka tidak perlu mundur,” tambahnya.

Syarat bagi caleg wajib, maka masyarakat diminta untuk memberi masukan, maka kami akan melakukan evaluasi, maka pengumuman daftar calon sementara kami lakukan diberbagai media.

Ditambahkannya, tanggapan yang masuk dari masyarakat akan diklarifikasi langsung pada parpol untuk memberikan jawaban, sampai pada 7 September 2023.

“Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan perncermatan daftar calon tetap, padaasa ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023,” tegasnya lagi.

Ditambahkan, Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap tidak sahi, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementrian Dalam Negri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.

“Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat pemerintah terendah, karena data pada dirjend dukcapil yang meninggal masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematian, maka hal mudah meminta surat pada Rt dan sebagainya, kalau seseorang sudah meninggal, karena pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh petugas KPU, maka semua dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi masalah,”terang Medo.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top