Kriminal

Jajaran Polres Agam kembali Cepat Tangkap Pelaku Curanmor

Dibaca : 305

Maninjau, Prokabar – Jajaran Polres Agam melalui Polsek Matur mendapati laporan pencurian sepeda motor dari masyarakat. Kejadian dilaporkan berada di Jorong Panta, Nagari Panta Pauah, Kabupaten Agam, Rabu (4/1).

Mendapat laporan tersebut Jajaran Polres Agam langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku. Kebetulan saat kejadian, Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian dan jajaran berada di wilayah Matur menyerahkan bantuan ke salah satu pondok pesantren.

“Usai mengantarkan bansos di pondok pesantren kita langsung dapat hadiah ungkap curanmor,” kata Kapolres AKBP Ferry Ferdian, S.Ik, Rabu (4/1).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kejadian curanmor kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No. Pol BG 6267 EAA di Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada Rabu (4/1/23) siang sekira pukul 11.45 WIB.

Pelaku berinisial (R) pgl Amek, 27 tahun dan (SR) pgl Rama, 27 tahun itu berhasil ditangkap di Simpang Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada Rabu siang (4/1/23) pukul 12.30 wib.

Berbekal dari informasi itu, AKBP Ferry Ferdian langsung memimpin pencarian terhadap pelaku dengan memerintahkan seluruh personil untuk melakukan pengejaran dan melakukan razia di depan mako polsek masing-masing. “Didapati informasi dari masyarakat pelaku diduga kuat melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Maninjau.

“Setelah kembali dari pondok pesantren kita dapat laporan curanmor. Informasinya pelaku kabur ke arah Maninjau, berkat keyakinan dan kekompakan personil untuk mengungkap, Alhamdulillah kedua pelaku dan barang bukti dengan cepat tertangkap,” terangnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top