Daerah

Jajaran Polres Agam Bekuk 2 Orang Pelaku Curanmor.


Kedua Pelaku Warga Kapunduang Pasbar.

Dibaca : 2.3K

Lubuk Basung, Prokabar.com – Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua laporan warga, Senin (5/8) lalu. Kejadian di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial AA alias Takur (27) dan IP, (32). Keduanya tercatat warga Kapunduang Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Selepas penangkapan, Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, tim kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda CBR warna putih orange hasil kejahatanya Rabu (7/8).

“Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat berbeda. Pelaku AA alias Takur berhasil kita tangkap di kedai daerah Kapunduang, dan tersangka IP berhasil kita tangkap sebuah pondok tengah kebun sawit daerah Kapunduang Pasaman Barat,” ungkapnya.

Pelaku AA Alias Takur sendiri tercatat seorang residivis, karena dulu telah melakukan pencurian HP milik warga, dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu. “Dan setelah kita introgasi, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba,” terang Iptu Alwizi Safriadi.

“Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut,” tururnya.

Lebih lanjut Iptu Alwizi juga mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Palembayan tersebut. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top