Daerah

Ikut Like dan Share Kegiatan Paslon Pilkada Pasaman, 16 ASN Pasaman Dilaporkan ke KASN

Dibaca : 280

Pasaman, Prokabar — Pemkab Pasaman menerima laporan tentang adanya 16 orang ASN yang diduga tidak netral dalam menghadapi masa Pilkada Desember mendatang. Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, pihaknya menerima laporan itu langsung dari Bawaslu.

“Ke-16 kasus ASN ini telah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita di Pemda, juga sudah enam kali terima surat dari KASN, tentang apa yang harus dilakukan oleh ASN selama Pilkada berlangsung. Salah satu pointnya, ASN ini harus netral,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi pengawasan Pilkada serta penandatanganan MoU dalam rangka pengawasan netralitas ASN.

Yusuf Lubis merinci ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu tersebut karena memberikan like atau komentar terhadap status Paslon maupun pendukung Paslon serta menshare dan memposting kegiatan Paslon peserta Pilkada di media sosial.

Ia menegaskan, ke-16 ASN itu akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam menghadapi kontestasi Pilkada, ASN, pegawai kontrak dan honor di lingkup Pemkab Pasaman harus menjaga asas netralitas. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top