Daerah

Hebat, Sepanjang 2018 Empat Kasus Korupsi Ditangani Kejari Pasaman

Dibaca : 996

Pasaman, Prokabar — Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman ternyata semakin menunjukan taringnya.

Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi pasca bencana di Mapatttungul Selatan bakal ditetapkan tersangkanya.

“Hanya saja, kami sedikit bersabar. Saat ini kami menunggu hasil kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP. Jika ini keluar, beri saya satu hari maka langsung tersangkanya kita tetapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Adhriansyah.

Tidak main-main kiranya Kejaksaan Negeri Pasaman dalam hal memberantas kasus korupsi. Sepanjang tahun 2018 ini, pihak kejaksaan menangani empat kasus dugaan korupsi.

Satu kasus dalam dua berkas perkara telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Kasus tersebut melibatkan empat orang tersangka. Keempatnya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pintu Padang-Betung Busuk Kecamatan Mapattunggul tahun anggaran 2016 dengan pagu dana Rp3 miliar lebih.

Tiga tersangka dalam satu berkas yang merupakan ASN di Pasaman, Salman (43), Dasril (44), dan Doni (39), mereka mendapatkan hukuman masing-masing 1,6 tahun yang kini menunggu hasil kasasi alias banding di Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk rekanan, Lisnu J. Daulay (47) divonis 5 tahun tambah uang pengganti Ro196 juta atau subsider 1 tahun penjara.

“Tiga kasus lain adalah pasca bencana di Mapattunggul Selatan dengan pagu dana Rp1,8 miliar.  Kemudian dua kasus lagi adalah dugaan korupsi dana pasca bencana alam di Paraman Dareh Kecamatan Lubuk Sikaping dengan pagu dana Rp2,1 miliar, dan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran Porprov Sumbar tahun 2018,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Erik Eriadi.

Tidak itu saja, sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar. Ini bersumber dari anggaran perjalanan fiktif di DPRD Pasaman tahun 2017. (Ola) 


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top