Daerah

Hama Kera Resahkan Petani Maninjau, Ini Langkah Pemerintah

Dibaca : 653

Tanjung Raya, Prokabar – Hama Kera semakin meresahkan petani di Nagari Maninjau. Puluhan hektar perkebunan terus dijamah dan dirusak penghuni perbukitan selingkar Danau Maninjau tersebut.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintahan Nagari mencari solusi kepada BKSDA dan Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin Kabupaten Agam. Agar pengendalian hama kera tersebut dapat diatasi tanpa menimbulkan masalah nantinya.

Menurut Walinagari Maninjau, Alfian, pengendalian hama kera itu berawal dari keluhan dan permintaan kelompok tani di Jorong Bancah dan Kukuban. “Hama kera telah menyerang tanaman petani. Kami dari Pemerintaan Nagari mencoba mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan BKSDA dan Perbakin. Sehingga kegiatan pengendalian terlaksana pada hari ini,” ungkapnya kepada Prokabar.com, Minggu siang (17/2).

Sementara itu, Ketua Umum Perbakin Kabupaten Agam, AKBP Ferry Suwandi, diwakili Ketua Harian Perbakin, Iptu Akhiruddin menjelaskan, meski bertujuan membantu masyarakat dalam pengendalian hewan liar seperti kera atau tupai, akan tetapi harus tetap melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Perkab nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olahraga

“Target kita penuhi tidak lebih dari pada memenuhi bantuan kepada masyarakat akibat gangguan hama yang berupa kera yang begitu banyak merusak tanaman. Sehingga sudah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat,” terang Iptu Akhiruddin.

Namun lanjutnya, kita tetap memiliki prosedur yang jelas. Kalau ada gangguan hama terhadap tanaman masyarakat, Walinagari harus membuat laporan kejadian. Lalu dikirimkan ke BKSDA Resor Agam. Setelah hasil lidik dibenarkan BKSDA, berlanjut ke Perbakin Agam sebagai eksekusi yang memiliki tim dan kemampuan dalam mengendalikan hama.

Setelah BKSDA membenarkan adanya hama yang memang sudah mengganggu masyarakat, Perbakin menghimpun klub atau komunitas yang memiliki hobi menembak. Mereka didaftarkan nama-nama anggota untuk direkomendasi mengikuti kegiatan tersebut.

“Mereka yang akan mengikuti kegiatan, terlebih dahulu harus didaftarkan dan diketahui Kapolres Agam. Hal tersebut bersangkutan izin angkut senjata. Walaupun ini senjata olahraga, jenis senapan angin kaliber 4,5 mm tetapi ini tetap cukup berbahaya. Makanya perlu kita lakukan penertipan,” tegasnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top