Daerah

Golkar Tanah Datar Sambut Baik Putusan MK

Dibaca : 364

Tanah Datar, Prokabar- Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi RI, yang menolak gugatan sistem pemilu yang diajukan sejumlah pihak. Pemilu 2024 nanti masih memakai sistem terbuka.

“Keputusan MK ini sedikit membuat lega DPD Golkar Tanah Datar karena dari awal, pengurus DPD dan seluruh Caleg telah berkomitmen dan membuat surat kesepakatan bahwa caleg terpilih nantinya adalah peraih suara terbanyak” Kata Ketua DPD Golkar Tanah Datar, Anton Yondra Kamis (15/6/23)

Anton Yondra menegaskan bahwa dengan keluarnya keputusan MK ini maka komitmen dan pernyataan mundur untuk memberikan kepada peraih suara terbanyak tidak jadi dilaksanakan. Peraih suara terbanyak nantinya akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD.

Namun, Anton Yondra juga menyampaikan, meski kesepakatan tersebut telah dibatalkan dengan keputusan MK ini, namun masih ada sejumlah kesepakatan lain masih tetap diberlakukan diantaranya komitmen untuk dapil dan komitmen sesama caleg.

“Yang jelas para caleg Partai Golkar Tanah Datar dari awal awal sudah memiliki kesepakatan secara bersama dan ini akan tetap diberlakukan yang tujuannya adalah untuk kebersamaan dan kemenangan Partai Golkar di Tanah Datar” lanjut Anton.

Sebagaimana yang pernah diberitakan media ini, bahwa sebelum lahirnya keputusan MK ini, seluruh Caleg Partai Golkar telah membuat kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa yang terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD nantinya adalah peraih suara terbanyak.

Dalam kesepakatan tersebut juga telah dilengkapi dengan pernyataan mundur dari para caleg untuk memberi kesempatan kepada peraih suara terbanyak, serta juga pernyataan dan komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh caleg dan dapil masing masing setelah terpilih nantinya. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top