Daerah

Gawat, Dua Walinagari di Pasaman Dilaporkan LSM Atas Dugaan Korupsi

Dibaca : 1.1K

Pasaman, Prokabar — Diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, dua orang walinagari dilaporkan masyarakat.

Laporan itu dilayangkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR RI ke Polres Pasaman.

“Ada dua walinagari yang kami laporkan, Walinagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol dan Walinagari Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti. Anggaran yang diduga dikorupsi kedua wali ini yakni tahun 2017 dan 2018,” kata Ketua LSM Tipikor RI Pasaman, Oyon Hendri, Selasa (19/2).

Diakui Oyon, kedua walinagari ini melalukan dugaan korupsi dengan cara mark up realisasi anggaran dan melalukan pekerjaan pengadaan atau fisik tidak sesuai dokumen pengadaan.

Di sisi lain, laporan ini diterima langsung Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin. Diakui Kapolres, pihaknya selaku penegak hukum sangat terbantu atas adanya pengaduan masyarakat dan LSM. Namun, atas pengaduan itu, pihak Polres tentunya harus mempelajari kebenarannya dulu.

Pantauan Prokabar.com, saat ini pihak Polres Pasaman sedang menggarap kasus dugaan korupsi di Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol.  Belasan saksi telah dipanggil pihak penyidik, seperti pemberitaan sebelumnya. Namun, siapa tersangkanya, pihak Polres masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli. 

“Semoga, dua wali ini endingnya sama dengan kasus Walinagari Ganggo Hilia, Bondan Kusbianto. Biar menjadi pelajaran bagi wali-wali lainnya,” tutup Oyon Hendri. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top