Daerah

Gawat, Antrian Jemaah Haji Indonesia Mencapai 55 Tahun

Dibaca : 304

Padang, Prokabar – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat diwakili Kepala Bidang PHU, Ramza Husmen melakukan pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kota Padang, Minggu (16/10).

Dalam kesempatan ini, Direktur Bina Umrah mengatakan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.

“Haji kuota itu berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Di era normal dalam setahun kuota haji dunia diberikan kuranglebih 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk,” ungkap Nur Arifin.

Sementara di masa pandemi lanjut Direktur, tahun kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Saudi. Tahun 2021 naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat. Tahun 2022 kuota haji diizinkan Saudi 1 juta jemaah dan Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu.

Hal ini kata Direktur mengakibatkan antrian atau masa tunggu haji menjadi panjang. Karena saat ini pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5.5 juta. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.

“Ketika kuota tidak normal, 5.5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jemaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulas Direktur.

Dilanjutkan Nur Arifin haji kuota ini juga terbagi dua, haji regular dan haji khusus. Haji regular diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 35-37 juta yang dibayarkan jemaah haji tetapi biaya sesungguhnya adalah 90 juta. Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekita 62 juta.

“Kemudian haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 (delapan) persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelas Direktur.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top